Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ditetapkan tugas dan fungsi unit organisasi Kementerian Sosial di lingkup pusat dan daerah termasuk Sentra Terpadu Prof. Dr Soeharso Surakarta.
Tugas
Sentra Terpadu Prof Dr Soeharso adalah melaksanakan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sentra Terpadu Prof Dr Soeharso Surakarta menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
- Pelaksanaan fasilitasi akses;
- Pelaksanaan asesmen;
- Pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan terminasi dan pascalayanan asistensi rehabilitasi sosial;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pelaksanaan urusan tata usaha;
- UPT menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.